TATA TERTIB SEKOLAH
2.
Berpakaian rapi, sopan, dan menutup aurat sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Senin dan Selasa :
Kemeja putih, rok / celana abu-abu, jilbab putih polos
b.
Rabu dan Kamis :
Kemeja batik, rok / celana hitam, jilbab hitam polos
c.
Jum’at dan Sabtu :
Seragam Pramuka/Hisbul Watham, jillbab coklat polos
3.
Wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin.
4.
Wajib mengikuti apel pagi pukul 06.50 - 07.00 WIT.
5.
Wajib mengikuti KBM, apabila berhalangan hadir di
sekolah, wajib memberi keterangan yang jelas sebelum KBM dimulai.
6.
Tidak memperkenankan membawa dan mengkonsumsi
rokok, miras, narkoba dan sejenisnya.
7.
Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan
senjata api.
8.
Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi (Hp) ke
dalam kelas, apabila ingin membawa, maka wajib dititipkan kepada guru piket dan
akan disimpan di ruang Kepala Sekolah dan dapat diambil kembali saat pulang
sekolah.
9.
Siswa Putra wajib memangkas rambut maksimal 2 cm,
dengan rapi.
10.
Siswa Putra tidak diperkenankan memakai celana
model “Botol”.
11.
Siswa Putri tidak diperkenankan memakai rok ketat.
12.
Tidak diperkenankan membuat kekacauan (berkelahi)
dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
13.
Wajib mengikuti shalat dzuhur berjamaah.
14.
Wajib mengikuti ekstrakulikuler yang diadakan oleh
sekolah.
15.
Tidak diperkenankan mengenakan perhiasan / asesoris
yang berlebihan bagi siswa perempuan.
16.
Tidak diperkenankan menindik telinga dan
memanjangkan rambut bagi siswa laki-laki.
17.
Tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah
selama KBM berlangsung tanpa izin dari guru piket.
18.
Tidak diperkenankan melakukan, menyimpan,
menyebarkan hal-hal yang berbau asusila, pornografi dan pornoaksi dalam bentuk
apapun.
19.
Tidak diperkenankan merusak ataupun mengotori
fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
20.
Wajib menjaga kebersihan di lingkungan sekolah.
21.
Wajib menjaga nama baik sekolah dimanapun siswa itu
berada.
Bagi siswa-siswi yang melanggar tata tertib di atas akan
dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Ditegur dan diperingatkan oleh guru dan kepala
sekolah.
2.
Pemanggilan Orangtua / Wali Siswa yang bersangkutan
oleh pihak sekolah.
3.
Dikenakan skorsing dalam jangka waktu tertentu.
4.
Dikenakan denda sesuai dengan bobot pelanggaran.
5.
Dikembalikan kepada Orangtua / Wali Murid.
6.
Dikeluarkan dengan tidak hormat dari sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar